DIDADAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhati-hati menjaga kedisiplinan.
Tjahjo yang juga Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) berpesan kepada para anggotanya agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak dan putusan pengadilan.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin PNS telah diberi sanksi oleh Kemenpan-RB dimana sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).
Kemudian, delapan pegawai lain dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah 83 PNS tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain diantaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo seleksi Calon PNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
Menteri Tjahjo menegaskan anggota Bapek harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Ia juga menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo seleksi CPNS.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Bapek yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, Sekretariat Kabinet, Badan Intelijen Negara (BIN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pengurus Nasional (DPN) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).