DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) mengenai tata cara pencatatan ahli waris. Pasalnya, selama ini penerbitan surat keterangan ahli waris hanya mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung nomor 593.311/1400-Bag-Huk-HAM tertanggal 28 Maret 2011.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Pemum) Sekretariat Daerah Kota Bandung, Asep S. Gufron mengemukakan, penerbitan Kepwal tersebut untuk menyempurnakan regulasi agar ada kepastian hukum baik bagi para camat yang menerbitkan, juga bagi masyarakat yang menjadi pemohon.
“Bukan berarti yang dulu tidak formal, kami ingin menyempurnakan aturan ini,” ungkapnya di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, dalam siaran pers yang diterima DIDADAMEDIA, Selasa (13/11/2018).
Asep yang pernah menjadi Camat selama 11 tahun menjelaskan, pencatatan ahli waris memang menjadi perhatiannya ketika ditunjuk menjadi Kabag Pemum satu bulan lalu. Maka tidak heran kalau selama dua pekan terakhir ini pihaknya menggenjot penerbitan Kepwal tata cara pencatatan ahli waris ini.
“Pembahasan selama satu minggu itu sebetulnya tidak lama. Karena para camat memberikan masukan dan aspirasinya. Kami pun harus berkoordinasi dengan tingkat pusat. Menyelaraskan dengan undang-undang atau Permen (Peraturan Menteri) sehingga nanti dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait pencatatan ahli waris,” jelas Asep.
Selama ini, menurutnya, tidak jarang para camat itu tiba-tiba harus menandatangani surat keterangan ahli waris. Padahal kop suratnya macam-macam, bisa dari perbankan, pihak asuransi, atau lainnya. Setelah adanya Kepwal, pencatatan ahli waris di Kota Bandung harus tertib administrasi.
“Ini yang kami benahi. Semuaharus mengacu pada Kepwal dan SOP. Sekarang tinggal menunggu ditandatangani Wali Kota. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diimplementasikan,” sambung Asep.
Sambil menunggu terbitnya Kepwal tersebut, Asep menambahkan, pelayanan tetap berjalan dengan masih mengacu kepada Surat Edaran Wali Kota. Hal ini sudah tersampaikan kepada para camat dan terutama masyarakat pemohon pelayanan.
“Tapi ada kekhawatiran dari lurah dan camat bahwa mereka memerlukan regulasi yang permanen, yang kuat. Itu juga sudah kami luruskan kepada camat bahwa pelayanan tetap jalan. Kalaupun ada unsur kekhawatiran sah-sah saja karena sekarang sedang membahas Kepwal ini,” terangnya.
Asep menegaskan, penerbitan Kepwal tata cara pencatatan ahli waris demi kebaikan semua pihak, bukan berarti menghambat proses pelayanan. Pihaknya ingin saat terbit Kepwal tersebut sudah sempurna walaupun dalam perjalanan ada saja kekurangan. Namun demikian, masih ada kesempatan untuk evaluasi selama enam bulan setelah terbit.
“Setelah terbit kami akan mengundang semua pihak untuk menyosialisasikan ini kepada perbankan, BPN (Badan Pertanahan Nasional), asuransi termasuk masyarakat agar semua mengacu pada Kepwal pencatatan ahli waris ini,” ujarnya.