DIDADAMEDIA, Bandung - Belum lama setelah menghirup udara bebas, setelah mendekam di penjara selama lima tahun, Agus Setiawan (45) harus kembali ke balik jeruji besi setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong.
Aksi Agus kali ini, mengincar sebuah bengkel motor Vespa yang beralamat di Jalan Punclut, Cimbeuleuit, Cidadap, Kota Bandung. Dirinya tertangkap tangan usai membawa barang hasil curiannya.
"Pelaku diamankan oleh anggota kami yang tengah melakukan patroli kringserse. Ia bersama rekannya yang berinisial RR diamankan pada Sabtu 4 Januari 2019 dini hari," ujar Kapolsek Cidadap Kompol Rina Perwitasari, saat ungkap kasus di Mapolsek, Senin (6/1/2020).
Saat diamankan, dari tangan pelaku polisi amankan berbagai barang hasil curian. Diantaranya, beberapa cat motor kalengan, kemudian beberapa sparepart motor Vespa dan satu game console.
Rina menuturkan, pelaku diketahui sudah melakukan aksi pencurian berkali-kali di wilayah Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Agus, diketahui ia telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali.
"Pelaku ini beraksi pada waktu dini hari. Sasarannya rumah atau toko yang ditinggal pemiliknya," katanya.
Pelaku juga diketahui sebagai residivis dengan kasus yang sama. Pada 2014 lalu ia menjalani hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Biasanya barang hasil curiannya ini di jual ke penadah. Saat ini kita tengah kembangkan untuk menangkap penadah barang curian tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, Agus dan RR dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.