DIDADAMEDIA, Sukabumi - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi, Jawa Barat, sepanjang 2019 menerbitkan pasport sebanyak 27.522 untuk warga Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur.
"Jika dibandingkan dengan 2018 jumlah penerbitan paspor meningkat yakni pada 2018 sebanyak 25.794 buku," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Nurudin di Sukabumi, Jumat (3/1/2020).
Menurut dia, meningkatnya jumlah penerbitan paspor tersebut karena selain meningkatnya permintaan pihaknya juga mempermudah dalam memberikan akses seperti disediakan tempat khusus untuk pemohon dan ada pelayanan bagi lansia maupun penyandang disabilitas.
Meskipun demikian, pemohon harus tetap melengkapi syarat-syaratnya dan harus mendaftar secara online. Setelah syarat lengkap dan membayar biaya pembuatan maka dalam tiga hari paspor bisa segera diterbitkan.
Mayoritas warga yang membuat paspor dengan tujuan untuk wisata umum maupun wisata religi, berobat dan ada juga yang untuk menjadi pekerja migran Indonesia dan kebutuhan lainnya. Adapun negara tujuan paling banyak ke negara-negara di Timur Tengah, Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia serta ada juga ke Eropa.
"Kami juga mengimbau kepada warga yang ingin membuat paspor agar datang langsung ke Kantor Imigrasi Sukabumi terkecuali jika yang bersangkutan sakit maka ada pelayanan datang langsung ke rumah pemohon," tambahnya.
Nurudin mengatakan walaupun jumlah penerbitan paspor meningkat pada 2019 tetapi, pada tahun itu juga pemohon yang ditunda penerbitan paspor melonjak drastis yakni sebanyak 217 orang dibandingkan 2018 yang hanya 23 orang.
Penundaan tersebut diduga yang bersangkutan atau pemohon sebagai calon pekerja migran Indonesia nonprosedural di mana visa yang buatnya untuk kunjungan tetapi, dikhawatirkan untuk digunakan bekerja.