Penyebar Video Ahok, Buni Yani Hirup Udara Bebas

penyebar-video-ahok-buni-yani-hirup-udara-bebas Buni Yani. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Buni Yani, terpidana kasus ITE dinyatakan bebas hari ini, Kamis (2/1/2019). Buni Yani menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor.

"Ya hari ini narapidana Buni Yani dibebaskan dari Lapas Kelas III Gunung Sindur setelah menerima surat keputusan cuti bersyarat," ujar Kadiv Pas Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris di Jalan Jakarta Kota Bandung, Kamis (2/1/2020).

Aris menuturkan Buni Yani telah menjalani massa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara, terhitung sejak November 2018. "Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi 1 bulan," ujarnya.

Hakim PN Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan antar golongan. Pasal yang menjeratnya, yakni Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE.

Dia dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung namun permohonannya ditolak. Kasasi di Mahkamah Agung dia tempuh namun tetap ditolak.

Kasus yang menjeratnya terkait unggahan video berisi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Dalam kasus ini, Ahok juga terbukti bersalah melakukan penistaan agama.

Editor: redaktur

Komentar