DIDADAMEDIA, Bandung - Polres Garut mengamankan pria yang fotonya beredar tengah menginjak Alquran. Pelaku diketahui berinisial HK itu, saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Garut.
HK diamankan polisi di rumahnya, pada Senin sore (30/12/2019). Penangkapan pelaku, berdasarkan hasil penelusuran melalui media sosialnya.
"(Bukan Alquran) pelaku menginjak buku mazmu. Dilakukan pada April 2019 di rumahnya," ujar Kapolres Garut, AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, Selasa (31/12/2019).
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, HK melakukan aksi menginjak tulisan Alquran tersebut karena diminta pacarnya yang diketahu berinisial A melalui pesan instan WhatsApp.
Kepada penyidik HK menyebut tidak ada maksud untuk menghina umat Islam. Apalagi HK ternyata merupakan seorang pemeluk agama islam.
"Saya hanya mau bersumpah ke A (pacarnya). Tak ada niat sedikit pun menghina muslim. Orang tua saya, anak saya, dan keluarga saya semuanya muslim," ujar HK.
Polisi menyangkakan HK dengan Pasal 177 ayat (2) KUHP, serta pasal 45A UU. Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11/2008 tentang ITE. Ancaman pidana di atas empat tahun penjara.