Ialah Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sopyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung dan Suryana alias Surya yang diamankan polisi di dua tempat yakni di Bandung dan Ciamis.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
"Tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dan kita juga gak berani mengambil risiko karena kita tahu yang bersangkutan memiliki senjata. Anggota melakukan sesuai dengan SOP tindakan tegas dan terukur kepada tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi saat rilis perkara, Selasa (31/12/2019).
Dari penyidikan yang dilakukan petugas, para pelaku diketahui memang berencana melakukan penembakan terhadap korban yang diketahui bernama Agus Sumpena.
Yoris menjelaskan sebelum penembakan para pelaku yakni Awan, Peri, Beni, Suryana, dan Parman (DPO) tengah berkumpul di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung. Mereka berencana melakukan penembakan di wilayah Padalarang.
Kemudian pelaku berangkat menggunakan kendaraan roda empat Toyota Avanza bernopol D 1514 AAI warna silver yang disewa pelaku.
Dengan menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan Suryana, mereka kemudian bertolak ke Cianjur untuk mengambil senjata jenis air gun dari Deni. Sementara pelaku Awan, Beni dan Parman saat itu sudah berbekal senjata air gun.
Setelah senjata diambil dari Cianjur, para pelaku kemudian bertolak ke Cimahi. Sesampainya di Gerbang Tol Padalarang, Awan, Beni dan Peri turun dari kendaraan.
Mereka kemudian menghampiri jongko penjual asongan, dan tanpa basa basi Awan langsung memuntahkan tembakan berkali-kali ke arah korban.
Untuk motifnya, sementara diketahui pelaku bernama Awan kesal terhadap korban yang memiliki utang. Namun hal tersebut masih keterangan sementara. Polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dari penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil, empat pucuk senjata airgun, enam peluru gotri logam dan dua botol peluru gotri.
Atas perbuatannya, tersangka Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 9-20 tahun pidana.
Sedang tersangka Suryana, disangkakan Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 3 tahun pidana. "Satu orang DPO tengah dalam pengejaran jajaran," pungkasnya.
Empat Penembak Penjual Kopi di Padalarang Ditangkap, Ini Motifnya
DIDADAMEDIA, Bandung - Jajaran Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku penembakan di Gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Empat pelaku diamankan pada Jumat subuh (20/12/2019) lalu.