DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang dakwaan dengan terdakwa Carsa pengusaha yang diduga melakukan suap terhadap Bupati Indramayu non aktif Supendi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/12/2019).
Dalam dakwaan jaksa, Carsa yang diketahui sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama sejak 2011 diduga memberikan uang Rp3,6 miliar kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yakni Supendi, saat menjabat Plt Bupati Indramayu.
"Uang itu diberikan pada periode November 2018 hingga Februari 2019 sebagai plt bupati dan selaku Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," ujar Jaksa KPK, Budi Nugraha saat membacakan dakwaan.
Selain Supendi, Carsa diduga memberikan sejumlah uang kepada para penjabat di Kabupaten Indramayu. Diantaranya pada Omarsyah selaku Kadis PUPR Indramayu senilai Rp 2,4 miliar. Lalu kepada Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR senilai Rp 480 juta. Lalu kepada Abdul Rozaq selaku anggota DPRD Provinsi 2014-2019 dan periode 2019-2024 senilai 8,58 miliar.
Adapun maksud dari pemberian uang tersebut, dengan melancarkan sejumlah proyek yang akan di garap oleh perusahaan milik Carsa.
"Yakni Supendi bersama Omarsyah dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa. Serta supaya Abdul Rozaq Muslim membantu proses penganggaran proyek Pemkab Indramayu supaya didanai bantuan provinsi (banprov)," katanya.
Jaksa menerapkan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor pada dakwaan pertama. Pasal 5 ayat 1 huruf b pada dakwaan kedua dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.