DIDADAMEDIA, Bandung - Momen libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) ditambah dengan tibanya liburan semester sekolah, membuat arus lalu lintas (lalin), terlebih di pusat wisata perbelanjaaan dan wisata kuliner di Kota Bandung menjadi cukup padat.
Karena alasan itu, Wakil Wali Kota Bandung meminta jajaran di bawahnya dan pihak terkait untuk melarang skuter elektrik (e-scooters) bernama GrabWheels berkeliaran di ruas jalan di Kota Bandung.
Yana mengaku, sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, untuk melarang penggunaan skuter atau otoped di jalan raya berbarengan dengan alat transportasi lainnya.
BACA JUGA :
"Seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, sepertinya kondisinya sekarang masih sama yaitu belum ada regulasi yang tepat. Kita belum tahu transportasinya model apa, apakah sama dengan sepeda, sama dengan motor, atau sama dengan apa?" tutur Yana mempertanyakan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (27/12/2019).
Yana menegaskan, saat ini kehadiran skuter listrik menjadi sorotan, bahkan kekhawatiran pasca kecelakaan yang melibatkan pengendara skuter di Jakarta pada Minggu (10/11/2019) lalu. Dimana, sebuah mobil Camry menabrak enam pengendara Grabwheels di pintu 1 Senayan yang menyebabkan dua di antaranya meninggal dunia. Dirinya tengah meminta pihak Dishub Kota Bandung untuk melarang skuter elektrik (e-scooters) beroperasi dijalanan.
"Saya sudah minta kepada Dishub waktu itu, jangan dulu beroprasi di jalan raya dan lakukan pelarangan. Saat itu bareng juga sama Polrestabes saya minta penggunaan
skuter elektrik (e-scooters) itu dilarang," paparnya.
Menurut Yana, penggunaan skuter listrik idealnya dilakukan di kawasan yang tidak padat kendaraan dan relatif lebih aman seperti di jalan perumahan atau arealn car free day. Dirinya meminta agar pengendara skuter elektrik (e-scooters) menggunakan helm karena berisiko.
Saat disinggung bagaimana jika saat ini masih ditemukan penggunaan Skuter Elektrik, Yana menegaskan untuk menangkapnya. "Kalau kata saya tangkap weh. Saya sudah minta kepada Dishub Kota Bandung, Polrestabes sebagai yang berwenang untuk terus di ingatkan," tandasnya.