Komisi Yudisial Berharap 6 Hakim Agung yang Diusulkan Disetujui DPR

komisi-yudisial-berharap-6-hakim-agung-yang-diusulkan-disetujui-dpr Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) berharap enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendapat persetujuan.

"Mudah-mudahan bisa diproses DPR, DPR dapat menyetujui yang disampaikan Komisi Yudisial ke DPR," ujar Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, di Kantor Komisi Yudisial, di Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Pada Mei 2019, Komisi III DPR RI menolak empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial. Selanjutnya setelah melakukan seleksi untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung, pada November 2019, Komisi Yudisial menyerahkan enam calon hakim agung kembali.

Nama enam calon hakim agung tersebut adalah hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo untuk kamar pidana serta hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar Dwi Sugiarto, dan Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung Rahmi Mulyati untuk kamar perdata.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang H Busra untuk kamar agama, Hakim Militer Utama Dilmiltama Brigjen TNI Sugeng Sutrisno untuk kamar militer, dan Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Sartono untuk kamar tata usaha negara, khusus pajak.

Sedangkan calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkaman Agung yang diusulkan adalah hakim ad hoc Tipikor Tingkat Pertama pada PN Surabaya Agus Yuniato, dan hakim ad hoc Tipikor Tingkat Banding pada PT Sulawesi Tengah Ansori.

Kemudian, calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung adalah advokat Willy Farianto dari unsur Apindo, dan hakim ad hoc PHI pada PN Semarang Sugianto dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Ada pun para calon hakim agung dan ad hoc pada Mahkamah Agung itu telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan, termasuk rekam jejak, dan wawancara akhir.

Apabila enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung itu mendapat persetujuan DPR, selanjutnya akan ditetapkan sebagai hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung oleh Presiden RI.

Editor: redaktur

Komentar