DIDADAMEDIA, Bandung - Untuk memastikan Peraturan Menteri Perhubungan No. 72/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 berjalan efektif, pada hari ini, Rabu (25/12/2019) Induk PJR Jalan Tol Jakarta Cikampek melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, SIK, mengatakan para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di Km 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.
“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Stanlly juga melaporkan bahwa hari ini hingga informasi dikeluarkan, petugas berhasil menahan total 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut.
“Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Diantaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk),” ujar Stanlly.
Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.
Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;
- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s.d 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta; dan
- Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB s/d 1 Januari 2020 oukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.