Polisi Amankan Pemeras Wisatawan di Objek Wisata Cipanas Garut

polisi-amankan-pemeras-wisatawan-di-objek-wisata-cipanas-garut Kapolsek Tarogong Kaler menginterogasi 5 orang yang diduga memeras wisatawan di Cipanas. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Garut - Polisi mengamankan lima orang yang disinyalir melakukan praktik memeras wisatawan dengan modus jasa mencuci mobil dan parkir kendaraan di kawasan objek wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (24/12/2019), setelah adanya keluhan wisatawan melalui media sosial.

Kepala Kepolisian Sektor Tarogong Kaler Ipda Asep Saepudin yang mengamankan langsung pelaku di kawasan objek wisata Cipanas Garut, selanjutnya dibawa ke markas polsek untuk menjalani pemeriksaan. "Kami tertibkan mereka yang diketahui melakukan pungutan sehingga dikeluhkan wisatawan di media sosial," kata Asep.

Ia menuturkan, lima orang yang diamankan yakni satu juru parkir dan empat warga setempat yang biasa melakukan aktivitas mencuci mobil dan parkir kendaraan di objek wisata Cipanas Garut.

Mereka yang diamankan itu, kata dia, seringkali meminta uang jasa parkir, kemudian mencuci mobil milik wisatawan tanpa diminta pemiliknya. "Mereka mencuci kendaraan pengunjung tanpa ditanya dulu, ketika tamu keluar diminta Rp20 ribu sampai Rp25 ribu, kalau tidak diberi agak sedikit memaksa dengan berbagai macam cara," katanya.

Perilaku mereka itu, kata dia, seringkali dikeluhkan oleh wisatawan yang berkunjung ke Cipanas Garut akibatnya wisatawan merasa tidak nyaman. Kepolisian, lanjut dia, sudah sering mengimbau, bahkan sudah beberapa kali mengamankan mereka yang ketahuan melakukan pungutan liar kepada wisatawan di Cipanas Garut.

"Kita sudah beberapa kali menertibkan perilaku seperti itu, dan sekarang juga kita lakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru," katanya.

Ia menambahkan, mereka yang diamankan akan diperiksa dan diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika mengulanginya lagi akan ditindak tegas dengan sanksi pidana. "Sementara kita amankan dulu, dibuat surat perjanjian, jika begitu lagi akan kami pidanakan dengan tuduhan pungutan liar," katanya.

Editor: redaktur

Komentar