DIDADAMEDIA, Bandung - Adanya keluhaan dari penumpang perihal kenaikan harga tiket bus yang melebihi batas kewajaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengimbau agar penumpang mengadukan disertai data yang lengkap.
Pasalnya, banyak yang melakukan pelaporan, namun tidak ada keterangan yang menguatkan untuk kemudian dilakukan penindakan oleh Dishub Kota Bandung.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Manajemen Angkutan Dishub Kota Bandung, Iya Sunarya dalam acara Bandung Menjawab terkait kesiapan libur Natal dan Tahun Baru di Balai Kota Bandung, Kamis (19/12/2019).
"Tahun kemarin terjadi pada lebaran dan itu jenis Elf. Banyak yang melapor, tapi saat ditanya bus apa, pelat nomornya berapa dan tiketnya mana, sayangnya tidak punya bukti. Sehingga untuk kasus itu kami tidak bisa melakukan tindakan. Sebetulnya untuk masalah kenaikan tiket, asal tidak melebihi 100 persen, misal harga Rp 50 ribu menjadi Rp 80 ribu itu normal," tuturnya.
Sementara untuk kenaikan tarif melebihi batas wajar, pihaknya menegaskan akan melakukan tindakan kepada Perusahaan Otobus (PO) oleh pejabat berwenang yang akan mengeluarkan SK trayek yakni akan mencabut secara otomatis.
"Kalau PO AKAP itu mungkin dari SK Turun dari kemenhub, sedangkan AKDP, SK akan turun dari Dinas perbuhungan Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dimana regulasinya kepala terminal yang akan memberikan rekomendasi," paparnya.
Untuk menghadapi liburan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 pihaknya telah mempersiapkan nomor kontak yaitu Kepala Terminal Cicaheum dan Leuwipanjang.
"Ketika ada penumpang dirugikan terkait ada kenaikan tarif yang tidak wajar, maka bisa menghubungi nomor kontak tersebut yang sudah kami pasang disetiap Bus," tuturnya.
Penumpang Diminta Melapor Jika Tarif Bus Melebihi Batas Wajar
