Akumobil Akui Belum Kembalikan Uang Nasabah Sebesar Rp70 Miliar

akumobil-akui-belum-kembalikan-uang-nasabah-sebesar-rp70-miliar Kuasa hukum Akumobil, Mariyani Wiwik. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil mengakui, masih menunggak Rp70 miliar yang harus dibayarkan ke 1.700 konsumennya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Akumobil, Mariyani Wiwik.

Wiwik menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan skema pembayaran atau pengembalian uang nasabah. Selain itu, belum dipastikan juga apakah uang konsumen akan dikembalikan secara utuh atau sebagian.

"Totalnya 70 miliar (rupiah). Itu (kembali full atau tidak) sempet dimediasikan di Polrestabes, tapi deadlock nah kita pun melihat ya artinya kalau nanti memang harus dikembalikan semuanya kepada konsumen ya kita pun harus ada tahapannya progres," ujar Mariyani Wiwik saat ditemui, di Bandung, Rabu (18/12/2019).

Wiwik menjelaskan, nilai sebesar Rp70 miliar tersebut merupakan sisa uang konsumen yang belum dibayarkan Akumobil. Sebelumnya pihak Akumobil, sudah melakukan pengembalian terhadap konsumennya. "Karena tidak akan mungkin kalau langsung (dikembalikan)," katanya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40 persen dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran program flash sale dari Akumobil. Mereka kemudian menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka. Keenamnya yakni Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, AY menjabat Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, MH Direktur Operasional dan MI Direktur HRD. Untuk pasal yang digunakan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipaun dan penggelapan.

Editor: redaktur

Komentar