DIDADAMEDIA, Bandung - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra siap membongkar mantan anak buahnya yang berprilaku korup. Ia tak terima atas sebutan kepada dirinya terkait korupsi jual beli jabatan.
"Mulai Sekda dan para kepala dinas, bukan Bupati Cirebon," tegas Sunjaya, Rabu (18/12/2019).
Pada saat ia menjabat sebagai Bupati, ada dua Sekda yang bermain di APBD. Sunjaya mengatakan, sekda tersebut meminta uang kepada setiap kepala dinas untuk proses ketuk palu APBD.
"Uang itu disetor ke Ketua DPRD. Itu ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya, tetapi kenapa tidak dijadikan tersangka," katanya.
Tak hanya Sekda, beberapa kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang juga melakukan korupsi. Salah satunya seperti Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kerap meminta uang untuk promosi jabatan. Kemudian kepala dinas yang juga bermain sejumlah proyek di Cirebon.
Sunjaya menyatakan, dia sudah mengajukan justice collaborator kepada KPK. Ia pun menegaskan siap membuka bobroknya pemerintahan di Kabupaten Cirebon.
"Saya siap akan buka semua kebobrokan dari Sekda dan para Kepala Dinas di Pemkab Cirebon," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Sunjaya ajukan peninjauan kembali kasus yang menimpanya kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Alasan PK yang di pintanya, karena dirinya merasa zalimi atas kasus tersebut.
"Karena saya merasa terzalimi, saya mengajukan untuk PK," kata Sunjaya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).
Beberapa point pada PK Sunjaya disebutkannya, berawal saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan. Disebutkan bahwa dirinya lah yang tertangkap.
Sunjaya menjelaskan, yang terjadi sebenarnya KPK menangkap ajudannya yang bernama Deni Syafrudin, yang membawa uang sebesar 116 juta dari Gatot Rachmanto terkait pengangkatan jabatan.
"Saya sendiri tidak di OTT, tapi yang blow up KPK, bahwa OTT-nya Bupati Cirebon. Dan saya ditangkap tidak ada barang bukti," katanya.