Jaksa Agung Diminta Eksekusi Kasus yang Telah Inkracht

jaksa-agung-diminta-eksekusi-kasus-yang-telah-inkracht Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanudin diminta tak ragu untuk mengeksekusi kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, namun mandeg karena berbagai sebab.

Pengamat hukum HM Rusdi Taher usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanudin, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (17/12/2019), berharap Jaksa Agung bisa bersikap tegas dalam menegakkan hukum.

"Saya berharap Jaksa Agung tidak ragu, bersikap tegas dalam mengeksekusi kasus-kasus besar yang sudah inkracht, kasus-kasus yang dihentikan baik di tingkat penyidikan maupun di tingkat penuntutan yang diduga dilakukan oleh pimpinan Kejaksaan terdahulu, baik karena atas desakan kekuasaan maupun karena faktor lain," kata Rusdi Taher yang juga mantan Kajati DKI Jakarta itu.

Ia berharap ke depan institusi penegak hukum termasuk Kejaksaan semakin baik dan profesional.

Rusdi juga mengapresiasi langkah transparansi serta seleksi objektif Jaksa Agung terhadap penentuan jabatan di Kejaksaan, seperti jabatan Kajati maupun Kajari yang dilelang.

“Ini sangat positif, sehingga pimpinan Kejaksaan harus memenuhi kualifikasi kapabilitas dan integritas, karena yang diperlukan saat ini adalah jaksa yang tidak hanya profesional namun juga berintegritas dan kapabel," ujar Rusdi Taher.

Sebagai institusi penegak hukum, imbuhnya, Kejaksaan harus menempatkan diri sebagai institusi yang independen dan tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun, baik kekuasaan partai politik maupun kekuasaan yang lain.

Rusdi mengapresiasi pernyataan Jaksa Agung yang tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak terpengaruh serta tidak mau ditekan oleh kekuatan manapun.

Pria 71 tahun yang kini berprofesi sebagai advokat ini berharap, agar para jaksa menjunjung tinggi budaya dan akhlak mulia serta tidak menganut paham hedonisme yang mendewakan harta kekayaan sebagai mana dipertontonkan oleh segelintir advokat.

Sebab menurut dia, cara hidup seperti itu berpotensi mendorong jaksa melakukan penyimpangan.

Untuk itu mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini meminta, para jaksa memiliki jiwa idealisme, patriotisme, toleransi, dan nasionalisme dimana kepentingan negara di atas segalanya.

Editor: redaktur

Komentar