DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi mendapati ladang ganja di rumah milik RT (57) seorang ibu rumah tangga di Kompleks Trinity Kavling, RT 1 RW 3, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam temuannya, polisi mendapati 17 pot tanaman ganja pada Senin (16/12/2019) sekira pukul 12.00 WIB. Pemilik rumah pun langsung diamankan polisi terkait belasan pot ganja tersebut.
Penemuan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam di dalam pot. Berbekal informasi itu, polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut.
"Saat kita cek memang ada. Dan ia mengakui bahwa ia yang menanam tanaman diduga ganja tersebut," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Ikhwan Heriyanto melalui pesan singkatnya, Selasa (17/12/3019).
Tanaman ganja itu, diketahui telah dikembangbiakkan sejak tiga bulan lalu tepatnya pada Oktober 2019. Pemilik rumah berihwal tanaman tersebut untuk pengobatan kanker.
"Tanaman itu untuk diambil minyaknya dan dijadikan obat kanker," kata Ikwan.
17 pot ganja ini masing-masing memiliki ukuran yang berbeda ada yang tinggi pohon 5 cm hingga 140 cm. Polisi belum mengetahui dimana RT mendapatkan bibit ganja tersebut. Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami hal tersebut.
Kini RT telah diamankan, dia melanggar pasal 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukukam paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.