DIDADAMEDIA, Bandung - Mengaku sebagai dukun dan bisa gandakan uang, Kiki Yanuar Rizki (34), berhasil menipu seorang pengusaha ayam potong hingga ratusan juta. Dari hasil penipuan itu, ia dapat membeli tiga mobil dan satu rumah di kawasan pusat Kota Bandung.
"Total penipuannya ini mencapai Rp900 juta," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, saat ungkap kasus di Mapolres, Selasa (17/12/2019).
Perbuatan Kiki dilakukan dalam rentang waktu Juli hingga November 2019. Awalnya Kiki mendapat cerita dari seorang pelapor yang tengah menyelesaikan urusan perceraian.
Dengan kecekatannya berbicara untuk meyakinkan korban. Korban pun terbujuk untuk di bantu oleh pelaku. Namun tahap menyelesaikannya korban dimintai uang sebesar Rp468 juta sebagai mahar untuk membeli jimat.
"Jimat itu dijual ke korban untuk menyelesaikan permasalahan perceraiannya. Korban berharap dengan jimat ini tidak ada permintaan untuk pembagian harta Gono gini," ucapnya.
Kiki juga menawarkan penggandaan uang kepada korban. Kiki mengaku bisa menggandakan uang dari Rp204 juta menjadi Rp33 miliar. Korban terbujuk dan akhirnya menyetorkan uang tersebut.
"Tak hanya itu, korban pun beberapa kali memberikan uang. Sehingga total korban sudah menyerahkan uang Rp900 juta," kata Irman.
Untuk meyakinkan korbannya, Kiki pun membeli uang palsu yang kemudian diberikan kepada korban. Ia mengirimkan uang kepada korban sebesar Rp131.850.000 dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
"Selain uang palsu, ia juga memberikan juga sebanyak enam batangan emas palsu," ucapnya.
Praktik penipuan yang dilakukan Kiki terendus korban, setelah korban menggunakan uang hasil pemberian dukun palsu itu. Uang yang dipakainya pun tidak dapat digunakan karena dinyatakan palsu.
Mendapati hal tersebut, korban pun melaporkan kepada kepolisian. Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dan memeriksa korban, polisi langsung menangkap Kiki di kediamannya di Pasteur.
"Terkait uang palsu ini kita tengah telusuri juga dari mana pelaku membeli atau mendapatkannya," katanya.
Polisi menjerat Kiki dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara.
Kiki Tipu Pengusaha Ayam dengan Bermodal Dukun Pengganda Uang
