Pecandu Enggan Direhabilitasi, Anggaran Kembali ke Negara

pecandu-enggan-direhabilitasi-anggaran-kembali-ke-negara Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif. (Bagdja Y/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Minimnya pecandu narkotika yang enggan direhabilitasi di wilayah Jawa Barat, menyebabkan Badan Nasional Narkotika (BNN) Jabar setiap tahunnya harus mengembalikan anggaran rehabilitasi ke negara.

"Faktor penyebabnya, selain ketidaktahuan bahwa biaya rehabilitasi gratis ditanggung negara, juga keluarga malu akan stigma masyarakat," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif, di Bandung, Kamis (8/11/2018).

‎Anggaran rehabilitasi pecandu di BNNP Jabar tersisa untuk dua bulan, November-Desember 2018. Dana yang tersedia untuk 200-300 pecandu. Estimasi biaya Rp1,2 juta untuk rawat jalan dan Rp9 juta untuk rawan inap selama tiga bulan di Lido, Sukabumi.

"Ini (dana rehabilitasi) masih ada untuk dua bulan. Dana rehabilitas masih banyak, silakan datang untuk disembuhkan. Gratis. Masyarakat tinggal mendaftar ke BNNP, kami TAT, diperiksa, dan disembuhkan. Untuk rawat jalan bisa ke kantor-kantor BNN kabupaten kota," ujar dia.

Sementara itu, ‎Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Jabar Anas Saepudin mengatakan, dalam Undang-undang Narkotika telah diatur, barang siapa pecandu yang tak dengan kesadaran diri sendiri melakukan rehabilitasi bisa dikenai pidana penjara 6 bulan. 

Begitu juga keluarganya, orang tua yang tahu bahwa anaknya pecandu narkoba tetapi tidak melakukan rehebalitasi, bisa dikenakan pidana. "Karena itu, jika tak ingin dipidana, bawa pecandu ke lembaga kesehatan atau BNN kota/kabupaten untuk direhabilitasi, gratis. Biayanya ditanggung negara," ujar Anas.
Editor: redaktur

Komentar