DIDADAMEDIA, Bandung - Wali Kota Bandung, Oded M Danial merasa tak nyaman dengan penggunaan kata 'penggusuran' untuk menggambarkan proses penertiban permukiman penduduk di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.
Ditegaskan Oded upaya penertiban lahan di Kelurahan Tamansari, bukanlah penggusuran melainkan relokasi untuk kemudian dibangunkan hunian yang lebih layak berupa rumah deret. Bahkan, sebagian besar warga di kawasan tersebut sudah sepakat terhadap pembangunan rumah deret Tamansari.
"Itu bukan penggusuran melainkan dilakukan penataan agar warga memiliki hunian lebih layak. Nanti saat rumah deret selesai dibangun, telah disiapkan 200 unit hunian di rumah. Bahkan, sesuai kesepakatan warga bisa menempati rumah deret tersebut dengan kebijakan 5 tahun gratis dan di tahun ke 6, bayar Sewa yang terjangkau yaitu sekitar Rp 175.000 sampai dengan Rp 225.000/Bulan," ungkap Oded di Pendopo, Sabtu (14/12/2019).
BACA JUGA :
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan mengatakan, penataan kawasan Tamansari tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Uu Nomor 1 tahun 2011 tentang Kawasan Permukiman bahwa pemerintah diwajibkan untuk mengadakan hunian layak bagi masyarakat.
"Disini pemerintah harus ambil peran dalam memberikan kemudahan pembangunan yang layak dan terjangkau. Atas dasar itu pula, program pembangunan rumah deret Tamansari bertujuan menyediakan tempat tinggal, rumah huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya pada media di kesempatan yang sama.
Kenapa kawasan Tamansari, Dadang juga menegaskan jika lahan tersebut sah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Dimana lahan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan seluas 6.000 meter persegi tercatat dalam aset Pemkot. Itu dibuktikan dengan adanya segel jual beli tanah pada Februari 1930 dengan lahan seluas 220 tumbak, Maret 1930 dengan lahan seluas 592 tumbak, dan 1938 dengan lahan seluas 895 tumbak.
Dijelaskannya, untuk tahap pertama pembangunan rumah deret Tamansari akan dibuat sebanyak 200 unit dengan anggaran APBD Rp66 milliar. Pada tahap pertama rumah deret tersebut diprioritaskan untuk warga RW 11 Tamansari. "Namun, apabila masih tersisa unitnya, maka dipersilahkan bagi masyarakat dari daerah lainnya di Kota Bandung. Terlebih bagi mereka yang berpenghasilan rendah, dimaksudkan agar bisa menabung untuk membeli rumah huni sendiri," katanya.
Bahkan, sampai saat ini sudah terdata lebih dari 3.000 orang warga Kota Bandung yang masuk dalam daftar antrian menempati rumah layak huni. Sehingga, pembuatan rumah deret ini juga diperuntukan bagi masyarakat umum diluar warga RW 11 Tamansari. “Hari ini sesungguhnya sudah ada 3.000 lebih MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang mengajukan untuk hunian di Kota Bandung. Sedikit demi sedikit kita hadirkan mudah-mudahan bisa untuk masyarakat Kota Bandung,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pembangunan rumah deret Tamansari merupakan upaya untuk menata kawasan permukiman yang kembali disiapkan sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil pada 2017 lalu. Sejak saat itu Pemkot Bandung melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut, hingga akhirnya 90% warga setuju dengan sejumlah kesepakatan diantaranya bebas biaya sewa selama 5 tahun.
Kendati demikian, bagi mereka yang masih menolak, Pemkot Bandung menyatakan selalu membuka diri untuk bermediasi dengan para warga RW 11 Kelurahan Tamansari. Pemkot Bandung sangat berharap, seluruh warga RW 11 Tamansari bisa mengikuti program rumah deret. "Terlebih, program ini merupakan wujud komitmen untuk penataan kawasan kumuh sekaligus menyediakan hunian yang layak dan murah," tandasnya.