DIDADAMEDIA, Bandung - Wali Kota Bandung M Oded Danial mengatakan warga yang terdampak penertiban lahan di Kelurahan Tamansari, Kota Bandung sepakat memperoleh kompensasi berupa bantuan uang untuk mengontrak rumah.
"Untuk (setiap) warga (kepala keluarga) kita kontrakan dengan anggaran 26 juta selama satu tahun," kata Oded di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12/2019).
BACA JUGA :
Dalam penertiban Kamis (12/12) kemarin, ada 16 bangunan warga yang masih bertahan dan dilakukan pengosongan lahan. Kompensasi yang ditawarkan oleh Pemkot Bandung pun diterima warga.
"Mereka meminta dikontrakan dan saya menyanggupi. Merek juga terima," ucapnya.
Disinggung soal ada tudingan penertiban kemarin yang menyalahi aturan, Oded mengatakan, memahami apa yang terjadi dan dirasakan warga Tamansari yang terdampak penertiban. Justru dirinya mengapresiasi kesabaran petugas saat melakukan eksekusi pengosongan lahan.
"Tudingan seperti itu namanya di lapangan, saya sih silahkan saja memahami kalau seperti itu di lapangan. Saya melihat Satpol PP sangat luar biasa menahan kesabaran," katanya.
Sementara itu adanya permintaan pencabutan penghargaan kota Bandung sebagai kota peduli HAM dari LBH Bandung, terkait penertiban kemarin, dikatakan Oded proses penertiban di Tamansari sudah berangsur lama.
"Sudah lama program ini, namanya program pembangunan rumah layak huni buat masyatakat dan penataan kawasan kumuh. Itu (lahan) punya kita, kita akan tata dengan konsep," ujarnya.
"Prosesnya sudah begitu luar biasa 2010 mereka sudah tidak dipungut sewaan. Jadi mereka mengakui itu tanah nyewa. Kemudian diproses mediasi sudah hampir satu tahun dengan mediasi Komnas Ham ada. Dan warga pun dari 198 sekitar 176 sudah setuju (dengan program ini)," ucapnya.