Bejat! Ayah Tiri Perkosa Anak Tirinya Sejak Kelas Dua SD

bejat-ayah-tiri-perkosa-anak-tirinya-sejak-kelas-dua-sd AS, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak tirinya dihadirkan saat ekspose perkara di Mapol. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - AS (53) tega menggauli anak tirinya yang masih masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD). Bejatnya lagi, AS tega melakukan pelecehan seksual sejak anak tersebut baru berumur tujuh tahun atau pada saat kelas dua SD.

Korban tutup mulut, tak berani mengadu kepada ibu kandungnya, karena diancam. Pelaku pun mengiming-iming untuk membelikan telepon seluler (ponsel) untuk korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan,  pemerkosaan terjadi pada 2016 saat korban masih kelas dua SD. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada organ kewanitaannya.

Curiga dengan apa yang dikeluhkan anaknya, sang ibu pun membawa anaknya ke dokter. Hasilnya, dokter menyebutkan organ kewanitaan korban mengalami infeksi. "Dokter yang memeriksa menjelaskan bahwa infesksi bisa diakibatkan dari perlakuan ayah tirinya. Kemudian ibu korban melapor ke Polrestabes Bandung," ujar Kasat Reskrim, Kamis (12/12/2019).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, tutur Galih, kemudian memeriksa saksi-saksi dan menangkap tersangka.

"Selain memeriksa beberapa saksi, kami juga meminta visum et repertum dari dokter di Rumah Sakit Sartika Asih. Dari keterangan dokter itu kesimpulannya adalah selaput dara korban robek. Kamis masih menunggu hasilnya, tapi begitu yang disampaikan dokter," tutur Galih.

Ditanya apakah pelaku AS mengalami kelainan seksual sehingga melampiaskan nafsunya kepada anak tiri, Kasat Reskrim mengungkapkan, penyidikan belum sampai ke arah itu.

"Sementara ini kami belum sampai ke sana tapi kami akan lakukan proses tersebut kepada tersangka. Sedangkan kepada korban, kami sudah menghubungi P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk penanganan psikologi korban," ungkap Kasat Reskrim.

Galih mengatakan, saat terima laporan dan diinterogasi, korban masih mengalami trauma dan ketakutan. Saat perbuatan itu (perkosaan) dilakukan, pelaku mengancam jangan bilang ke ibu. Kata itu yang masih terngiang di kepala korban. "Jadi selain diancam, pelaku menyampaikan akan membelikan HP (ponsel) untuk korban agar tutup mulut," kata Galih.

Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 81 juncto 76 D Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"Peristiwa ini sebagai pembelajaran supaya tidak kembali terjadi kembali. Tersangka AS sudah mengakui salah dan khilaf. Tersangka kooperatif apa yang disampaikan ya disampaikan kepada kami tidak berbelit-belit," pungkas dia.

Editor: redaktur

Komentar