Polisi Limpahkan Berkas Dirut Akumobil ke Kejari Bandung

polisi-limpahkan-berkas-dirut-akumobil-ke-kejari-bandung Barang bukti kendaraan yang disita polisi dari Dirut Akumobil, Bryan Jhon. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Polisi telah melimpahkan berkas tersangka Bryan Jhon dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia melalui program flash sale Akumobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

"Berkas sudah dilimpahkan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh jaksa," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2019).

Dari enam tersangka yang telah di tahan, baru tersangka Bryan yang dilakukan proses pemberkasan. Sementara lima lainnya Direktur Pemasaran Akumobil Firman, Direktur Administrasi dan Keuangan Akumobil Alif, Direktur Operasional MH, Direktur Divisi Motor Rs, dan terakhir Direktur HRD berinsial M Idris, masih dalam proses penyelesaian untuk segera dilimpahkan.

"Berkas Bryan dilimpahkan lebih dulu karena kasus ini menjadi atensi masyarakat dan pimpinan, ribuan orang," ujar Galih.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat Akumobil menawarkan mobil dan motor baru dengan harga sangat murah sekitar 30-40% dari harga pasaran.

Akumobil menawarkan mobil baru, seperti Honda Brio, Mobilio, Toyoya Agya, Calya, Daihatsu Sigra hingga Alya, dengan harga Rp50 juta-Rp59 juta per unit. Sedangkan motor baru dengan harga Rp6 juta-Rp8 juta per unit.

Ribuan orang di Kota Bandung, Cirebon, Kuningan, dan Majalengka tertarik dengan penawaran Akumobil tersebut. Mereka menyetorkan dana antara Rp6 juta hingga Rp59 juta.

Akumobil menjanjikan akan merealisasikan mobil dan motor baru tersebut dalam waktu 1,5 bulan kerja atau 2 bulan setelah konsumen alias para korban menyetorkan uang.

Namun sampai tiga bulan berlalu, mobil dan motor baru idaman para korban tak kunjung datang. Bahkan, pihak Akumobil enggan mengembalikan dana (refund) milik para korban.

Akhirnya, ribuan korban menggeruduk kantor Akumobil di Jalan Sadakeling, Kota Bandung pada Kamis 31 Oktober 2019 malam. Keesokan harinya, Jumat 1 November 2019, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Bryan Jhon sebagai tersangka.

Editor: redaktur

Komentar