Sempat Dihalangi Warga, Satpol PP Eksekusi Lahan Gusuran Tamansari

sempat-dihalangi-warga-satpol-pp-eksekusi-lahan-gusuran-tamansari Sejumlah personel Satpol PP Kota Bandung melakukan pengosongan rumah warga di kawasan Tamansari. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pemkot Bandung melakukan eksekusi terhadap lahan gusuran di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kamis (12/12/2019). Ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, langsung merangsek masuk dan melakukan penertiban.

Meski sempat terjadi perlawanan dari warga, hal itu tidak menghalangi petugas. Mereka menyusuri satu persatu rumah, sambil mengangkut barang-barang dari dalam rumah warga yang masih bertahan.

"Saya tahu ini memang milik negara, tapi bukan punya Pemkot dan juga bukan punya kita. Namun kita sudah puluhan tahun di sini. Bayangkan bapak di sini sudah puluhan tahun," ucap salah seorang warga.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi menanggapi dialog warga itu. Idris mengatakan pihak Pemkot sudah memberikan kelonggaran waktu untuk warga.

"Kami sudah bayangkan masalah itu, kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kita pikirkan dan diberi ruang longgar, tapi bapak ibu tak memanfaatkan baik dan benar," kata Idris.

Idris mengatakan dari 197 warga Tamansari, sebagian besar dari mereka sudah pindah ke Rusunawa Rancacili. Hanya tersisa 11 warga yang masih bertahan.

"127 itu mereka sudah pindah. Sementara hanya segelintir, hanya 11 warga, 4 orang PTUN mengorbankan kepentingan yang banyak," kata Idris.

Editor: redaktur

Komentar