DIDADAMEDIA, Bandung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan pakaian bekas, ribuan botol miras berbagai jenis serta rokok cerutu dan juga e-liquid vape hasil penindakan dari tahun 2017 sampai 2018.
"KeseIuruhan nilai barang sebesar Rp3.2 miliar dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp1.5 miliar," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, Saipullah Nasution, Rabu (11/12/2019).
Barang tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan dan UU Cukai. Hal ini merupakan realisasi dari persetujuan Menteri Keuangan mengenai pemusnahan sesuai dengan Surat Direktur PKNSl Nomor: S-219/MK.6/KN.5/2019 tanggal 10 Juni 2019
Diketahui, beberapa barang yang dimusnahkan adalah pakaian Bekas sebanyak 483 Ball atau seberat 45,7 ton dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1 miliar.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.558 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 miliar.
Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak 103.885 gram, perkiraan nilai barang Rp 10 juta. Lalu, Hasil Tembakau berupa Sigaret dan Cerutu sebanyak 54.636 batang, perkiraan nilai barang Rp 73 juta.
Selain itu, ada hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid vape sebanyak 253 botol dengan perkiraan nilai barang Rp 37 juta.
"Yang dimusnahkan ini barang yang diselesaikan proses administrasi. Semua barang ini hasil operasi di tempat hiburan malam, toko, itu cukainya palsu" pungkasnya.