Seluruh Barang Bukti Akumobil Dititip di Rupbasan

seluruh-barang-bukti-akumobil-dititip-di-rupbasan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Seluruh barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Bandung, Jalan Sukamiskin, Kota Bandung.

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga nilai barang bukti yang merupakan kendaraan-kendaraan mewah. Adapun barang bukti yang dititipkan di antaranya 1 unit Lexus, 1 unit Mercedes Benz CLA2000, 4 unit Fortuner, 1 unit Mobilio, 1 unit Kijang Innova, 1 unit pikap, 1unit Colt Diesel Twing, dan lima unit motor sport atau superbike.

"Kalau di polres ini kan takutnya, kena sinar matahari dan lain-lain, akan menurunkan nilai dari barang bukti tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (10/12/2019).

Galih mengemukakan, jumlah tersangka masih enam orang. Terakhir penyidik menetapkan Direktur HRD PT Aku Digital Indonesia atau Akumobil M Idris sebagai tersangka. "Sejauh ini belum ada penambahan tersangka baru," ujar Galih.

Sementara itu, untuk pelimpahan berkas perkara untuk tersangka utama yakni Dirut Akumobil, Bryan, Satreskrim Polrestabes Bandung menargetkan secepatnya.

"Kami berusaha semaksimal mungkin agar segera dilimpahkan ke kejaksaan (Kejaksaan Negeri Bandung) dan P21 (ditanyakan lengkap)," tutur Kasat Reskrim.

Galih mengungkapkan, data jumlah korban yang tercatat di Satreskrim sebanyak 2.500 orang. Jumlah kerugian berdasarkan hitungan manual penyidik akibat penipuan dan penggelapan itu, sekitar Rp128 miliar.

"Untuk lebih detailnya nanti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Karena untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Akumobil ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda JAbar. Mereka yang akan menelusuri kemana saja barang bukti atau uang hasil kejahatan itu didistribusikan atau digunakan," pungkas Galih.

Editor: redaktur

Komentar