DIDADAMEDIA, Bandung - Bartholomeus Toto, tersangka kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 20 November 2019.
Hal itu dilakukan Toto terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya didasarkan pada satu alat bukti.
"Saya menyampaikan permohonan untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari Bapak Presiden karena saya diperlakukan sewenang-wenang (dalam hal penetapan tersangka dan penahan)," tulis Toto dalam suratnya tersebut yang diterima wartawan, Senin (9/12/2019).
Sebelumnya, Toto juga melakukan upaya lain yakni dengan mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Toto yang saat ini ditahan di Rutan KPK, merupakan mantan Presiden Direktur PT Lippo cikarang dan Edy merupakan Kepala Divisi Land Ackuisition and Permit PT Lippo Cikarang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena didasari keterangan saksi Edy Dwi Soesianto di persidangan sebelumnya, yang menyebut Toto merupakan sumber pemberian uang Rp10,5 miliar kepada ‎Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk izin peruntukan dan pemanfaatan tanah (IPPT).
Toto melalui kuasa hukumnya Supriyadi, melaporkan Edy ke Polrestabes Bandung atas tuduhan fitnah.
"Salah satu bukti yang jadi dasar pelaporan yakni bukti rekaman percakapan Toto dengan Edy serta stafnya Satriyadi pada pertemuan Juni 2019 yang mengakui bahwa keterangan Edy di persidangan dalam kondisi keterpaksaan. Di rekaman itu, Edy dan Satriyadi mengakui bahwa Toto tidak terlibat," ujar Supriyadi.