DIDADAMEDIA, Jakarta - Asosiasi Pilot Garuda atau APG mendukung langkah yang diambil oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam menegakkan aturan di maskapai plat merah tersebut.
"APG akan terus mendukung seluruh langkah-langkah pemerintah dalam menegakkan aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan komitmen kita untuk selalu menjuiung tinggi aturan dan taat terhadap aturan," ujar Capt. Bintang Hardiono dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Dia juga menambahkan bahwa menyikapi ramainya pemberitaan yang beredar saat ini, APG mengimbau seluruh anggota untuk tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan bekerja secara profesional dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Keterangan resmi dari Asosiasi Pilot Garuda tersebut muncul usai Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Garuda Ari Ashkara.
Dirut tersebut diberhentikan terkait kasus motor gede Harley yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru Garuda. Erick mengatakan bahwa pemberhentian itu akan ada prosedurnya lagi, mengingat Garuda merupakan perusahaan publik.
Hasil pemeriksaan Bea Cukai terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cockpit dan penumpang pesawat tidak diketemukan pelanggaran kepabeanan dan tidak ditemukan barang kargo lain (sesuai dokumen cargo manifest: nil cargo).
Namun pemeriksaan pada Iambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.
Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 kali tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp200 juta sampai dengan Rp8OOjuta per unitnya , sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp50juta hingga Rp60juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.