Mengaku Kenal Luhut Pandjaitan, Royse Tipu Pengusaha Hingga Rp5 Miliar

mengaku-kenal-luhut-pandjaitan-royse-tipu-pengusaha-hingga-rp5-miliar Ilustrasi. (Net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Mengaku kenal dengan sejumlah penjabat, seorang warga bernama Rosye diamankan karenamelakukan penipuan dengan modus investasi penambangan pasir.

Aksi penipuan Royse dilakukan terhadap seorang pengusaha bernama Wijoyo. Korban mengalami kerugian hingga Rp5 miliar dan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar.

Wijoyo menuturkan ia mengenal Royse dari koleganya pada pertengahan 2016 lalu. Saat itu Royse mengaku memiliki sebidang tanah yang digunakan untuk penambangan pasir. Wijoyo menyebut lokasinya berada di daerah Cimangkok yang merupakan perbatasan Cianjur dan Sukabumi.

"Waktu itu dia mengaku kenal juga dengan beberapa pejabat publik, seperti Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, Hary Tanoesoedibjo, Ahmad Heryawan, Wiranto, dan sejumlah penjabat lainnya," kata Wijoyo, Kamis (5/12/2019).

Royse pun menawarkan untuk berinvestasi di tambang pasir miliknya itu. Wijoyo mengaku tergiur untuk berinvestasi karena diiming-imingi keuntungan. "Dia waktu bawa proposal mengenai potensi keuntungan yang bisa didapat dari penambangan tersebut," ucapnya.

Karena dianggap aman dan menguntungkan, Wijoyo pun menyerahkan sejumlah uang, sebagai tanda jadi untuk berinvestasi. Wijoyo mengaku, menyerahkan uang senilai Rp5 miliar sebagai tanda jadi investasi dengan didampingi notaris dalam transaksi investasi tersebut.

Setelah uang diberikan, selang beberapa waktu baru diketahui, jika tanah tambang pasir yang disebut-sebut bukanlah milik Royse.

Bahkan imin-iming keuntungan yang ditawarkan Royse pun tak pernah diterima Wijoyo. "Karena itu kita laporkan ke Polda Jabar. Saat ini informasinya sudah dilakukan proses penahanan dan pemberkasan," kata Wijoyo.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, kasus penipuan investasi tambang pasir tersebut, telah rampung pemberkasan. Polisi juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kelanjutan proses hukumnya.

"Sudah P21 yah, berarti tinggal tunggu waktu sidangnnya saja," kata Truno di waktu yang sama.

Editor: redaktur

Komentar