Dua Kasus Pelanggaran UU ITE Terkait Pemilu di Jabar Belum P21

dua-kasus-pelanggaran-uu-ite-terkait-pemilu-di-jabar-belum-p21 Ilustrasi. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak lima kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ditangani jajaran Polda Jabar bersama Kejati Jabar selama Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.

Di antaranya kasus pria bernama Abdul Jalil (26) yang mengunggah info ke situs berbagi video, YouTube dengan narasi 'Polisi nyamar angkut c1 di Kuningan Jawa Barat … pura2 mau pasang spanduk'

Kemudian kasus Ustaz Rahmat Baequni yang dalam ceramahnya menyinggung soal keberadaan Densus 88 Antiteror. Rahmat diamankan penyidik saat masa pemilu.

Berikutnya penyebaran informasi bohong atau hoaks yang dilakukan Dani Muhamad Ramdani (26) warga Tasikmalaya yang mengunggah informasi hoaks di Facebook dengan narasi 'Terjadi di Indihiang dan Cipedes, Tasikmalaya, Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02'.

Kasus lainnya yakni menjerat Yudi Hadiansyah Asari yang mengunggah kabar bohong soal polisi dari China di media sosial. Narasi yang disebut yaitu 'PERHATIKAN WARNA KULIT & MATA SIPIT ANGGOTA BRIMOB INI ! SANGAT MENCURIGAKAN JNGN” TENTARA CINA YG MENYAMAR SBG TKA'.

Terakhir kasus dengan tersangka Iwan Adi Sucipto. Warga Cirebon ini sempat diamankan Polda Jabar lantaran membenturkan TNI-Polri dengan mengangkat isu NII.

"Baru ada tiga yang sudah P21 (masuk tahap dua atau dilimpahkan ke kejaksaan) dan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).

Abdul menyebutkan ketiga kasus itu di antaranya dengan tersangka Abdul Jalil, Iwan Adi Sucipto dan Dani M Ramdani.

Kasus Abdul Jalil dilimpahkan ke Kejari Kuningan pada 5 Agustus 2018, Iwan Adi Sucipto ke Kejari Kota Cirebon pada 4 September 2019 sementara Dani ke Kejari Kota Tasikmalaya pada 17 Juli 2019.

"Dari ketiga kasus yang sudah P21 ini, untuk tersangka Dani sudah putus dengan putusan enam bulan tujuh hari (penjara). Sedangkan untuk tersangka Abdul Jalil masih proses persidangan dengan tuntutan dari kita 12 bulan penjara. Satu lagi tersangka Iwan Adi Sucipto masih proses," katanya.

Sementara itu terkait dua kasus lainnya yaitu Rahmat Baequni dan Yudi Hadiansyah belum P21. Namun Abdul memastikan, perkara itu masih dalam proses menuju P21.

"Untuk dua kasus itu masih pratuntutan. Artinya masih bolak-balik berkasnya dikembalikan ke penyidik Polri," kata Abdul.

Editor: redaktur

Komentar