Pengadilan Tipikor PN Bandung Gelar Sidang Korupsi PD Pasar

pengadilan-tipikor-pn-bandung-gelar-sidang-korupsi-pd-pasar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang korupsi PD Pasar Bermartabat Kota. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang korupsi PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/12/2019).

Eks Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, Andri Salman duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut. Dalam persidangan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Daryanto.

Dalam dakwaannya Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Gani Alamsyah, mengatakan dugaan korupsi bermula saat Andri meminta seluruh bilyet deposito senilai Rp2,5 miliar kepada bendahara pengeluaran PD Pasar pada 2017.

"Surat -surat berharga itu disimpan di brankas terdakwa dengan alasan mempermudah pengelolaan‎," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Andri Salman kemudian muncul niat berbisnis garam karena saat itu Kota Bandung sedang mengalami krisis garam. Ia pun mengajak Jajang Hariadi selaku Direktur Fast Media Internusa untuk kerjasama pengadaan garam yang diberi nama Garam Juara, sebanyak 400 ton.

Andri menyerahkan uang Rp1,1 M sebelum garam diterima di gudang yang disediakan terdakwa. Uang untuk bisnis garam itu menggunakan surat berharga yang dikuasai terdakwa.

"Surat bilyet deposito itu diserahkan ke BPR Harta Insan Karimah Parahyangan Bandung dan digunakan sebagai jaminan pembiayaan untuk pembayaran pembelian garam antara Andri Salman dengan PT Fast Media Internusa," ujarnya.

Setelah menggadaikan surat deposito itu, BPR HIK Parahyangan B‎andung kemudian mencairkan dana pembiayaan pada PT Fast Media Internusa pada Bank Syariah Mandiri senilai Rp2,4 M dalam dua tahap. Tahap pertama 26 April 2017 senilai Rp1,4 M.

"Uang Rp1,4 M itu digunakan untuk pembayaran pembelian garam seberat 400 ton senilai Rp1,1 M. Sisanya Rp300 juta, tetap berada di rekening Fast Media Internusa," katanya.

Adapun pencairan tahap kedua senilai Rp1 M pada 10 Mei 2017 ke rekening PT Fast Media Internusa. Meski ditransfer ke perusahaan itu, akun dan password dikuasai terdakwa.

"Karena menguasai akun rekening dan password, Andri Salman menggunakan uang itu untuk dana talangan pengadaan kendaraan operasional direksi senilai Rp300 juta," kata dia.

Lalu operasional direktur utama dan operasional PD Pasar Rp250 kuta. Sisanya Rp750 juta untuk membayar utang PT Fast Media Internusa ke BPR HIK dan operasional gudang distribusi garam.

Rangkaian perbuatan Andri Salman itu bertentangan dengan Pasal 34 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 20w2 tentang PD Pasar Bermartabat Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa diatur di Pasal 8 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Ancaman minimal 3 tahun paling lama 15 tahun," ujar jaksa.

Editor: redaktur

Komentar