Pengelolaan Pasar Andir, PD Pasar Bermartabat Pilih Jalur Hukum

pengelolaan-pasar-andir-pd-pasar-bermartabat-pilih-jalur-hukum Dokumentasi Pasar Andir. (net)

DIDADAMEDIA, Bandung - Dengan dikeluarkannya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bahwa PT APJ berhak mengelola hingga 2020, maka Perusahaan milik Pemerintah Kota Bandung, PD Pasar Bermartabat, menempuh upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Langkah tersebut dilakukan terkait dengan masalah pengelolaan Pasar Andir.

“Kalau keperdataan masih berjalan. Ada dua perkara yang kami lakukan di sana. Perkaranya tentang perbuatan wan prestasi dan satu lagi perbuatan melawan hukum,” kata Coorporate Lawyer PD Pasar Bermartabat, Achmad Riva’i di Balai Kota Bandung.

Lebih jauh ia menuturkan, gugatan perdata tersebut berangkat dari hasil kesepakatan pada saat proses mediasi di BANI. Yaitu, PD. Pasar Bermartabat dan PT. Aman Prima Jaya (APJ) telah sepakat bahwa pengelolaan Pasar Andir oleh PT. APJ tersebut berakhir pada tahun 2016.

“Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam berita acara persidangan di BANI, para pihak sepakat berakhir pada 2016. Hak dan kewajiban juga disampaikan di sini, ditandatangani para pihak PD Pasar dan PT Aman Prima Jaya. Bahkan ditandatangani majelis BANI itu sendiri,” jelasnya.

Oleh karenanya, Riva’i cukup heran manakala keluar putusan BANI bahwa PT. APJ berhak mengelola hingga 2020. “Bahwa di poin nomor 5 itu ada pengelolaan yang ada itu harus diserahkan seluruhnya kepada PD Pasar termasuk dengan pihak ketiga sesuai PKS. Pada PKS kita itu sampai 2016. Kedua belah pihak sudah setuju semuanya bersepakat,” katanya.

Sementara terkait klaim PT. APJ yang telah merilis bahwa Mahkamah Agung telah menolak upaya banding dari PD. Pasar Bermartabat, Riva’i menyatakan pihaknya belum menerima suratnya. “Putusan MA kita belum tahu. Kita belum dapat putusan. Kita belum dapat harusnya semua pihak itu dapat bersamaan,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan, Pasar Andir merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang dititipkan ke PD. Pasar Bermartabat. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung apapun upaya PD. Pasar Bermartabat dalam rangka mengamankan aset milik Pemkot ini.

Bambang memaparkan, kewenangan PD Pasar Bermartabat untuk mengurus Pasar Andir ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung.

“Pemkot Bandung ingin menyampaikan bahwa Pasar Andir adalah milik Pemkot yang dijadikan penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan dari neraca milik Pemerintah Kota Bandung,” ucap Bambang.

Bambang mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya juga tidak mengantongi bukti tertulis lainnya perihal klaim PT. APJ yang berhak mengelola sampai tahun 2020. Sebab, dari perjanjian kerja sama yang telah disepakati pengelolaan berakhir pada 2016 silam.

Untuk itu, Bambang berharap semua pihak bisa saling menghormati upaya hukum yang sedang berlangsung atas Pasar Andir ini. Sebab, ujar dia, PD. Pasar Bermartabat pun kini tengah berupaya peningkatan kualitas layanan di Pasar Andir.

“Pemkot ingin sama-sama memiliki kesepahaman menghormati proses hukum sehingga tidak mengundang persoalan di lapangan. Pemkot Bandung menginginkan situasi kondusif untuk kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan keamanan, kenyamanan dan ketertiban para pedagang,” tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar