DIDADAMEDIA, Bandung - Grab Indonesia sudah membuat aturan baku mengenai penggunaan skuter listrik. Seperti batasan usia pengguna dan larangan menggunakannya berboncengan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno melalui rilis yang diterima menyebutkan regulasi penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan untuk yang berusia 18 tahun.
"Dalam penggunaannya hanya diperbolehkan untuk mengendarai satu skuter listrik dan tidak diperbolehkan untuk berboncengan," tuturnya, Selasa (3/12/2019).
Bahkan pihak Grab, akan meningkatkan prosedur keamanan bagi para pengguna Grabwheels baik di Bandung maupun kota lainnya. Grab akan menyiapkan satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi pola para pengguna skuter listrik itu.
"Para anggota yang disiapkan akan siap siaga untuk menginformasikan pengguna terkait penggunaan yang aman dan bertanggung jawab serta untuk memastikan bahwa para pengguna Grabwheels telah sesuai dengan peraturan yang ditentukan," tuturnya.
Sementara itu, Dishub Kota Bandung telah keluarkan himbauan terkait penggunaan skuter listrik. Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Asep Kuswara mengatakan penggunaan skuter listrik hanya perbolehkan untuk digunakan di dalam perumahan.
"Kalau skuter elektrik atau otoped itu tidak boleh di jalan raya harusnya di lingkungan pemukiman. Namun itu pun harus berkordinasi dari lingkungan," kata Asep saat dihubungi, Selasa (3/12/2019).