Polda Jabar Bersama PPATK Telusuri Aset Kejahatan Akumobil

polda-jabar-bersama-ppatk-telusuri-aset-kejahatan-akumobil Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Polda Jabar sedang menangani dugaan kasus penipuan yang dilakukan Akumobil. Dalam penyelidikannya Polda Jabar melalui Ditreskrimsus menangani tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita akan telusuri hasil kejahatan oleh tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jabar, Selasa (3/12/2019).

Dalam penyelidikannya Polda Jabar bakal menggaet lembaga keuangan untuk penelusuran terkait aset dari hasil kejahatan.

"Kita akan lakukan penelusuran bersama dengan lembaga keuangan dalam hal ini PPATK. Saat kita tunggu hasil penyelidikannya," ucap dia.

Seperti diketahui, Pencucian uang Akumobil saat ini ditangani Polda Jabar. Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar yang bakal menangani kasus tersebut.

"Kita sudah buat laporan polisi model A terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan kita sudah gelarkan di Polda Ditreskrimsus," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih, Jumat (29/11/2019).

"Diambil alih Polda juga karena locusnya bukan hanya di Bandung saja, tapi ada locus di Cirebon dan sekitarnya," sambung dia.

Adapun terkait dengan dugaan pencucian uang dalam kasus penipuan Akumobil ini,  jajaran Ditreskrimsus bakalan menelusuri seluruh aset dan aliran uang para konsumen Akumobil yang digunakan tersangka.

"Nanti dari polda terkait dengan alat bukti yang lain karena aliran dana dari 18 akun bank yang sudah diblokir itu akan dibongkar secara rinci kemana-mana saja uang itu beredar," jelasnya.

Dengan diterapkannya pasal TPPU ini, Galih menyebut seluruh barang bukti nanti bakal dapat dikembalikan kepada para korban konsumen Akumobil. Namun hal itu baru bisa dipastikan setelah ada putusan dari pengadilan.

"Karena dengan adanya TPPU yang ditangani polda harapanya aset recovery bagaimana barang bukti ini nantinya bisa dikembalikan atau gimana itu nanti gimana putusan pengadilan," jelasnya.

Editor: redaktur

Komentar