DIDADAMEDIA, Bandung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung melakukan pemusnahan hasil dari penindakan BBPOM di wilayah Jawa Barat, sepanjang 2019.
BBPOM menindak sebanyak 2.802 item atau 68.778 produk ilegal dari berbagai distribusi dan jalur penjualan termasuk penjuakan online.
"Untuk pemusnahan ini, total nilainya Rp4,953 miliar," kata Kepala BPOM di Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, usai kegiatan pemusnahan di Kantor BBPOM Bandung, Senin (2/12/2019).
Adapun produk-produk yang dimusnahkan di antaranya 1.847 item (65,92 %) produk kosmetik ilegal sedangkan produk obat tradisional ilegal sebanyak 129 item (4,60 %).
Kemudian obat keras yang diedarkan dengan sarana ilegal sebanyak 669 item (23,87 %) dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar serta mengandung bahan berbahaya yakni formalin dan boraks sebanyak 157 item (5,61 %).
"Yang paling banyak adalah dari produk kosmetik yang kategorinya adalah kosmetik tanpa izin edar dan juga ada yang memang sudah teridentifikasi mengandung bahan berbahaya. Beberapa di antaranya termasuk kategori public warning yang di telah ditetapkan BPOM," katanya.
Pihaknya menyebut, barang-barang ini didapat dari beberapa daerah yang dominan dan berisiko tinggi persebarannya, yakni kawasan Bogor, Sukabumi, Bekasi serta Kota Bandung.
"Tak hanya itu penjualan online juga marak, seiring dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup masyarakat saat ini yang biasa berbelanja online," ucapnya.