Satu Terdakwa Pengeroyok Anggota The Jak Divonis Bebas

satu-terdakwa-pengeroyok-anggota-the-jak-divonis-bebas . (ilustrasi/net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Satu dari lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadah anggota The Jak Haringga Sirla, yakni NSF (16) dinyatakan tidak bersalah dan bebas. 

Hal itu diputuskan hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Aanak Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/11/2018). "Membebaskan pelaku anak dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Hakim Tunggal Suwanto. 

Hakim menyatakan NSF tidak terbukti melanggar pasal 170 yang dituntut oleh penuntut hukum. Atas putusan itu pun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Sementara itu, untuk terdakwa lainnya yakni AF dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis selama tiga tahun penjara. Tak hanya AF, terdakwa lainnya SH, AR, dan TD juga harus menjalani masa hukuman karena terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap anak (SH) hukuman empat tahun, anak dua (AR) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) tiga tahun enam bulan penjara," katanya.
Editor: redaktur

Komentar