Satgas Antimafia Bola Buru Eks Anggota Exco PSSI Jabar

satgas-antimafia-bola-buru-eks-anggota-exco-pssi-jabar Satgas Antimafia Bola menghadirkan para tersangka yang terlibat match fixing di Liga 3. (Antaranews.com)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri masih memburu dua orang tersangka lain dalam kasus kasus pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang.

Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam match fixing pertandingan yang dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2 pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.

Selain enam orang yang sudah diamankan, polisi juga masih mengejar dua tersangka yang berhasil lolos saat akan dilakukan penangkapan.

"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," kata Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Kasus pengaturan skor di kompetisi Liga 3 terungkap setelah Satgas Antimafia Bola mendapat informasi dari masyarakat dan tim lapangan.

"Dari hasil penyelidikan kita baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan dari klub, wasit, dan PSSI," jelas Hendro.

Atas dasar informasi tersebut Satgas Antimafia Bola pada 22 November 2019 bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah DS yang merupakan wasit utama yang memimpin pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi yakni BP, HR, dan SH.

Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap MR yang berperan perantara. Yang terakhir ditangkap adalah DS dari Komisi Penugasan Wasit Asprov PSSI Jawa Barat.

Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM.

Keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar