DIDADAMEDIA, Bandung - Kehadiran skuter elektrik (e-scooters) GrabWheels di Kota Bandung, sempat dikeluhkan oleh warga dan menjadi perbincangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana mengaku Kota Bandung belum siap dengan regulasinya.
Ditemui di Balai Kota Bandung, Yana mengatakan sampai saat ini belum ada kejelasan terkait jenis skuter tersebut. "Skuternya masuk kepada kendaraan jenis apa? Karena regulasi terhadap alat transportasi berbeda," ujarnya.
Disamping itu, ia juga menjelaskan, regulasi di setiap kota pun berbeda. "Misalnya, apakah skuter tersebut masuk dalam jenis kendaraan sepeda, yang artinya bisa menggunakan jalur sepeda," ungkapnya.
"Jika berbeda, aturan pengendaranya seperti apa, apakah harus ada surat-surat atau menggunakan perlengkapan pengendara seperti halnya sepeda motor? Jadi menurut saya belum jelas regulasinya kalau untuk disimpulkan aman atau tidak hadir di jalan raya," paparnya.
Oleh sebab itu, Yana menjelaskan harus dikaji terdahulu sebelum dilauching ke ranah publik. "Intinya kaji dahulu skuter tersebut masuk jenis transportasi yang mana, dan bagaimana aturan ketika berada di jalan publik," tandasnya.
Seperti kita ketahui, setelah sukses di Jakarta, Grab Indonesia memperluas penggunaan skuter elektrik (e-scooters) bernama GrabWheels di Kota Bandung.
Tahap awal, Grab menggunakan kendaraan ramah lingkungan ini hanya di lingkungan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) yang memiliki areal cukup luas. Sebanyak 50 skuter digunakan khusus di Kampus ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung.
Setelah ITB, Grab juga berencana mengerahkan skuter elektrik di 13 titik di Kota Bandung. Beberapa titik yang bakal menjadi bidikan adalah tempat keramaian, serta bekerja sama dengan Upnormal. Skuter itu nantinya digunakan untuk umum.
Setiap titik akan ada 15 hingga 20 skuter elektrik. Dari sisi biaya, disewakan Rp5.000 per 30 menit dan Grab mengklaim bahwa kendaraan tersebut ramah lingkungan karena menggunakan tenaga baterai.