DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bandung Barat Abubakar delapan tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Abubakar, dan dua kepala dinas di KBB, Weti Lembanawati dan Adiyoto. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (5/11/2018).
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, membayar uang ganti kerugian sebesar Rp601 juta jika tidak dibayar selama 1 bulan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan," ujar JPU Budi Nugraha dalam tuntutannya.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pada Abubakar yakni pencabutan hak politik sebagai warga negara.
Dalam kasus itu, Abubakar menerima uang senilai Rp860 juta dari para kepala dinas di Pemkab Bandung Barat secara bertahap sejak Januari.
Uang digunakan untuk memenangkan istrinya, Elin Marliah, yang maju di Pilkada Bandung Barat berpasangan dengan Maman Sulaeman Sunjaya.
Abubakar dijerat dengan dua pasal dakwaan, alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Alternatif kedua, pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Editor: redaktur