DIDADAMEDIA, Bandung - Eks Gubernur Riau Annas Mamun, mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo terkait masa hukumannya. Dia akan bebas pada 2020.
"Setelah mendapat grasi, yang bersangkutan akan bebas pada Oktober 2020," kata Kalapas Sukamiskin Abdul Karim saat dihubungi, Rabu (27/11/2019).
Karim menyebutkan, Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021. Setelah grasinya disetujui dia akan bebas pada 3 Oktober 2020.
Permohonan grasi itu diajukan langsung Annas Mamun kepada Jokowi sejak 16 April 2019. Alasan pengajuannya karena Annas menderita beragam penyakit hingga usianya yang sudah lanjut. Saat ini dirinya menginjak usai 78 tahun.
"Kesehatan sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter diantaranya PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari)," tuntasnya.