DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung, menangkap dua pelaku jambret yang telah melakukan aksinya belasan kali.
Arli Rubianto alias Boy (18) dan Hamjah Jaenudin (20) diamankan polisi usai keduanya melakukan aksi penjambretan di wilayah Cipamokolan, Kota Bandung.
Dua pelaku itu diamankan pada 14 November 2019, beberapa jam setelah keduanya melakukan penjambretan sebuah ponsel. Aksi keduanya terekam kamera cctv, yang langsung berhasil diidentifikasi pihak kepolisian.
"Kedua pelaku ini sasarannya wanita yang berada dipinggir jalan sambil memainkan ponsel," ujar Kapolsek Rancasari Kompol M Darmawan, saat ungkap kasus di Mapolsek, Rabu (27/11/2019).
Keduanya mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penjambretan. Kepada penyidik, keduanya menyebut telah melakukan lebih dari 11 kali aksi penjambretan.
"Setiap kali beraksi, jika korbannya melawan pelaku ini tak segan-segan melukai korban dengan senjata tajam pisau belati yang turut kita amankan sebagai barang bukti," ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku ini biasa beraksi ditempat-tempat sepi. Mereka mengincar korbannya yang tengah berjalan kaki atau seorang diri di jalan.
"Satu berperan sebagai joki satu lagi berperan sebagai eksekutor," katanya.
Lima ponsel satu motor dan sebilah pisau diamankan polisi sebagai barang bukti. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 365 KUHPidana dengan pidana paling singkat lima tahun penjara.