DIDADAMEDIA, Bandung - Sejak 25 November 2019, kendaraan roda dua maupun roda empat dilarang menggunakan jalur sepeda.
Hak tersebut pun telah diatur di dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 284 tentang hak utama pejalan kaki dan peseda serta Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran rambu atau marka jalan.
Sanksinya untuk para pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000 atau pidana maksimal dua bulan.
Untuk Kota Bandung, penerapan sanksi bagi para pengendara bermotor yang melewati jalur sepeda belum dapat diterapkan.
Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Catur Bayu Prabowo menuturkan dengan adanya aturan pengendara untuk tidak menggunakan jalur sepeda pihaknya mendukung hal tersebut.
Namun, kondisi luas ruas jalan di Kota Bandung, dikatakannya belum memungkinkan untuk diterapkannya aturan tersebut.
"Beberapa ruas jalan di Bandung sudah ada jalur sepeda, tapi yang jadi catatan bahwa jalur sepeda yang ada pun sudah otomatis mengurangi kapasitas kendaraan yang melewati jalanan itu," kata Bayu, saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
"Contohnya misalnya di seputaran Saparua itu dibuat jalur sepeda tetapi akhirnya jalan yang tadinya untuk dua kendaraan ditambah jalur sepeda jadi tidak bisa dua kendaraan melewati jalan itu sehingga mau tidak mau pengendara mengunakan jalur sepeda. Itu masalah di kota Bandung," sambung dia.
Bayu menyebut, sementara waktu ini pada aturan yang ada, pihaknya tetap akan mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Maka dari itu penerapan pelanggaran akan dikenakan kepada setiap pelanggar marka jalan.
"Kita tetapkan sanksi hukumnya apabila marka jalannya apabila dilanggar," ucapnya.