DIDADAMEDIA, Bandung - Satgas Antimafia Bola Mabes Polri mengamankan enam orang yang diduga terlibat tindak pidana suap pertandingan kompetisi Liga 3 antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi.
Adapun enam orang yang diamankan adalah berinisial DSP (wasit), kemudian tiga orang pengurus Persikabi HR, BTR dan SHB. Lalu MR yang berperan menjadi perantara serta DS yang diketahui sebagai pengurus Asprov PSSI Jabar di bagian Komisi Penugasan Wasit.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap keenamnya berawal dari informasi masyarakat, pengamatan pertandingan dan hasil penyelidikan.
Hingga kemudian ditemukan adanya bukti dugaan tindak pidana suap yang dilakukan pengurus Persikasi dengan memberikan sejumlah uang kepada perangkat pertandingan antara Perses Sumedang melawan Persikasi Bekasi yang digelar pada 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang.
Dalam laga tersebut Persikasi menang dengan skor akhir 3-2.
Dari adanya laporan tersebut, tim Satgas Antimafia Bola kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap serta menahan enam orang tersebut.
Penangkapan dan penahanan terhadap enam orang tersebut, dibenarkan Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo saat dikonfirmasi.
"Yah kita amankan enam orang. Saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata sosok yang pernah menjabat sebagai Kapolrestabes Bandung tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).
Enam orang yang diamankan saat ini telah dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 11 tahun 1980 dan atau Pasal 55 KUHP.