PINDAINES, Bandung - Setelah Pelatih Persib Bandung Mario Gomez yang mendapatkan sanksi berupa denda Rp50 juta dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, dalam waktu bersamaan, Oh Inkyun pun turut dijatuhi denda sebesar Rp75 juta.
Diberitakan laman resmi Persib, berdasarkan surat keputusan Komdis dengan nomor, 175/SK/KD-PSSI/XI/2018, tertanggal 2 November, Inkyun terbukti melakukan pelanggaran karena dianggap telah berlaku tidak baik terhadap wasit saat laga menghadapi PSM Makassar, 24 Oktober 2018 lalu.
"Merujuk kepada pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI, Sdr. Oh Inkyun dihukum denda sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiqlah) karena telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 59 ayat (1) Kode Disiplin PSSI," bunyi surat yang ditandatangani oleh Ketua Komdis, Asep Edwin Firdaus.
Dalam surat tersebut juga disebutkan gelandang asal Korea Selatan itu berpotensi dijatuhi sanksi lebih berat apabila pengulangan pelanggaran kembali terjadi. Merujuk Pasal 119 Kode Disiplin PSSI, Persib masih bisa melakukan banding atas keputusan tersebut.