Kesepakatan Airlangga dan Bamsoet Jelang Munas Golkar Disorot

kesepakatan-airlangga-dan-bamsoet-jelang-munas-golkar-disorot Airlangga Hartarto dan Bambang Soesatyo. (Net)

DIDADAMEDIA, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Viktus Murin menyoroti soal wacana kesepakatan antara Airlangga Hartarto dengan Bambang Soesatyo dalam menghadapi musyawarah nasional (Munas) Partai Golkar, yang diibaratkan seperti 'menepuk air didulang terpercik muka sendiri'.

Menurut Viktus Murin, sebelumnya ada kesepakatan antara Airlangga Hartarto dan Bambang Soesatyo, bahwa tidak ada kader yang diberhentikan menjelang Munas.

"Kenyataannya yang melanggar kesepakatan adalah kubu Airlangga, yakni telah memberhentikan kader partai di posisi AKD (alat kelengkapan dewan) di DPR RI, padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya," kata Viktus Murin melalui pernyataan tertulisnya, Senin (25/11/2019).

Menurut Viktus, sudah banyak kader yang diberhentikan dari jabatannya. "Tindakan pemberhentian ini adalah tindakan sepihak," katanya.

Dia mencontohkan, beberapa nama anggota Dewan, yang diberhentikan dari posisi AKD, seperti, Nusron Wahid dan Robert Kardinal. "Kader partai yang menjadi pimpinan di DPD I dan DPD II juga cukup banyak yang diganti dengan pimpinan Plt (pelaksana tugas)," katanya.

Viktus, mengingatkan kader Golkar pendukung Airlangga Hartarto untuk melakukan koreksi diri sehingga tidak mudah melakukan pelanggaran kesepakatan.

Viktus juga mengimbau, dua kader Partai Golkar yakni Agus Gumiwang Kartasasmita dan Adies Kadir, yang dinilai pernyataan-pernyataannya bertendensi menyudutkan salah satu kandidat, yakni Bambang Soesatyo. "Sebaiknya tidak bicara kesepakatan, jika kesepakatannya dilanggar," katanya.

Menurut dia, Agus Gumiwang sebagai Menteri Kabinet, sebaiknya fokus pada tugasnya sebagai menteri, sehingga target kinerjanya sebagai Menteri dapat tercapai.

Demikian juga dengan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, diimbau agar lebih fokus pada tugas-tugasnya dan menyelesaikan masalah-masalah internal fraksi, misalnya memulihkan status tenaga ahli fraksi, setelah mengalami pemberhentian.


Editor: redaktur

Komentar