8 Kali Merampok Warung, Pencuri Bersenjata Samurai Diamankan

8-kali-merampok-warung-pencuri-bersenjata-samurai-diamankan Unit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung, mengamankan tiga pelaku pencurian disertai kekerasan.. (Bagja Yudistira/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung, mengamankan tiga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) yang kerap mengincar warung serta ruko.

Irpan Maulana (19) dan M Iqbal Sentana (23) serta satu pelaku lainnya berinisial I yang masih berumur 16 tahun, diketahui sebagai warga Cipamokolan, Kota Bandung.

"Dalam setiap beraksi mereka kerap membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap korban-korbannya," ucap Kapolsek Rancasari saat ungkap kasus di Mapolsek, Senin (25/11/2019).

Ketiganya diamankan di salah satu kamar kost yang berada di wilayah Rancasari. Satu anggota polisi terluka karena sayatan pisau oleh salah seorang pelaku, saat akan diamankan.

Diketahui, penangkapan mereka berawal dari adanya kejadian perampokan warung di Kelurahan Derwati, Rancasari, Kota Bandung pada 6 November 2019.

Dalam aksinya yang terekam cctv itu, ketiga pelaku terlihat menyasar salah satu warung pada waktu dini hari. Mereka berpura-pura membeli barang namun, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis kampak dan mengancam korbannya.

Sempat memberikan perlawanan, namun korbannya pun tersungkur. Ketiga pelaku berhasil menggasak uang yang ada di kas warung tersebut.

Korbannya pun melaporkan kejadian tersebut. Berbekal dari keterangan korban dan beberapa saksi serta rekaman cctv, polisi berhasil menangkap ketiganya.

"Dari hasil pemeriksaan, mereka diketahui sudah 8 kali melakukan aksi pencurian ini di Kota Bandung. Sasarannya warung atau ruko yang buka 24 jam," ucapnya.

Para pelaku juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama serta kasus penganiayaan. Dalam pengungkapan ini, polisi amankan senjata tajam berbagai jenis dan dua motor yang kerap digunakan saat ketiganya beraksi.

"Kepada para pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar