DIDADAMEDIA, Bandung - Sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi program pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung kembali diperiksa penyidik KPK.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Sat Sabhara Polrestabes Bandung, Jalan Ahmad Yani pada Jumat (22/11/2019). Sementara untuk saksi yang diperiksa yakni Pupung Hadijah, R Ivan Hendriawan ASN DPKAD Pemkot Bandung.
Lalu Tatang Muchtar Camat Cibiru 2009-2015, Yaya Sutaryadi selaku Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru, Dodo Suanda ASN Kelurahan Palasari, Yudi Priadi selaku Notaris.
Kemudian anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yakni Tatang Suratis, Lia Noerhambali dan Riantono. kemudian Cepi Setiawan selaku staf DPRD Kota Bandung dan Ubad Bahtiar selaku pensiunan ASN dengan jabatan terakhir Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemkot Bandung.
"Yah kita mintai keterangan," ujar seorang penyidik KPK yang meminta tidak disebutkan namanya.
Informasi yang dihimpun, 11 orang saksi itu dimintai keterangannya terkait program RTH Pemkot Bandung di Mandalajati dan Cibiru.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka yakni Tomtom Abdul Komar dan Kadar Slamet selaku eks Anggota DPRD Kota Bandung dan Heri Nurhayat mantan Kepala DPKAD Kota Bandung.
Seperti diketahui, KPK mengendus perbuatan melawan hukum yang merugian negara dalam pembelian lahan milik warga. Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan ini sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.
Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp80,7 miliar.
KPK Periksa Sejumlah ASN Pemkot Bandung Terkait Korupsi RTH
