DIDADAMEDIA, Bandung - Surat edaran tentang pelaksanaan upah minimun kota/kabupaten di Provinsi Jawa Barat tahun 2020, telah dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Kamis (21/11/2019).
Dalam lampirannya UMK untuk wilayah Bandung Raya yaitu UMK untuk Kota Bandung sebesar Rp 3.623.778,91. Kota Cimahi sebesar Rp 3.139.274,74. Kabupaten Bandung, Rp 3.139.275, 37 dan Kabupaten Bandung Barat, Rp 3.145.427.79.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin mengatakan rekomendasi penetapan UMK Bandung dilakukan mengacu kepada PP 78 No 2015 tentang pengupahan.
"UMK naik 8,51 persen yang tadinya Rp 3.339.580,61, sekarang menjadi Rp 3.623.778,91," ujarnya saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Proses pembahasan terkait UMK ini, sudah dilakukan lebih dari satu kali bersama dewan pengupahan. Dalam pembahasannya juga hadir perwakilan serikat pekerja, pengusaha (Apindo), akademisi, pemerintah serta BPS.
"Semua komponen menyepakati dan sudah jadi ketetapan harus dilaksanakan. (UMK) diterapkan 1 Januari 2020," ungkapnya.
Dirinya mengimbau seluruh perusahaan di Kota Bandung untuk melaksanakan hasil pembahasan tentang UMK. Ia pun berharap tidak ada perusahaan yang menangguhkan UMK sebab pihakny membuat kebijakan berdasarkan aturan pemerintah pusat.
"Kita menggunakan regulasi pusat berlaku seluruhnya yang harus ditaati bersama," katanya.
Untuk diketahui, rumus upah minimun yang akan ditetapkan terdiri dari upah minimun tahun berjalan dikali inflasi dan ditambah persentase pdb. Dengan data dari pemerintah pusat.