DIDADAMEDIA, Jakarta - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mengkaji kemungkinan 12 oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diduga membobol Bank DKI apabila terbukti tidak bersalah atau tidak terlibat tindak pidana tersebut.
"Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau tidak bersalah atau tidak terlibat, akan kami kaji lagi kemungkinan mereka kembali kerja," kata Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/12/2019).
BACA JUGA :
Namun demikian, Chaidir mengindikasikan akan sulit untuk mengakomodir hal itu karena berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh Satpol PP DKI Jakarta para oknum tersebut telah mengakui perbuatannya.
Karena hasil BAP itu juga, BKD akhirnya mengeluarkan surat keputusan (SK) pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.
"Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh," ujarnya.
Setelah oknum-oknum yang merupakan rekrutan pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 itu dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.
"Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi," katanya.
Sebanyak 12 oknum anggota Satpol PP diduga membobol Bank DKI berdasarkan pengakuannya kepada Kasatpol PP DKI Arifin. Mereka melakukan tindakannya sejak Mei 2019 hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.
Mereka melakukan tindakannya di mesin ATM Bersama dengan menggunakan kartu ATM Bank DKI. Belasan oknum tersebut melakukan penarikan di ATM Bersama dengan sengaja menyalahkan pin ATM pada percobaan pertama dan pin yang benar pada percobaan kedua.
Setelah berhasil menarik uang di ATM Bersama, saldo oknum tersebut di Bank DKI tidak berkurang.
Akhirnya kasus ini sampai ke Polda Metro Jaya dan beberapa orang oknum Satpol PP diperiksa. Namun hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak Kepolisian.