DIDADAMEDIA, Bandung - Tersangka utama kasus dugaan penipuan Akumobil, Bryan Jhon Satya, meyakini akan mengembalikan dana para konsumennya.
Melalui kuasa hukumnya, Bryan menyanggupi untuk mencicil pengembalian uang konsumennya, sebesar Rp1 miliar perbulan.
Atas itu pun, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) sekaligus kuasa hukum konsumen Firman Turmantara, mengatakan perlu adanya kejelasan secara rinci terkait mekanisme pencicilannya, agar konsumen mendapat kepastian.
"Jangan dilihat 1 miliar nya, harus lebih jelas konsepnya. Kalau di bagi ke sekian orang, jatuhnya berapa kan. Konsumen itu kan menunggu ada yang udah ditagih karena minjem. Ini sampai kapan?," kata dia ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (20/11/2019).
Ia juga berharap para konsumen Akumobil berhati-hati dalam menanggapi tawaran itu. Sebab dapat menggugurkan pidana tersangka dan masuk ke dalam ranah perdata.
"Ini kalau dalam perspektif hukum itu kan katanya dicicil, itu sudah domainnya perdata dan pidananya bisa-bisa hilang," katanya.
Di luar itu, proses mediasi yang saat ini tengah berlangsung, dikatakannya terkesan berlarut-larut atau memakan waktu lama. Berulangkali, menurut dia, pertemuan antara kedua pihak menghasilkan keputusan yang tidak jelas.
"Beberapa kali pertemuan kan hasilnya ngambang terus. Jadi muncul pertanyaan ini serius atau enggak? Jadi saya dalam waktu dekat akan memutuskan lanjut atau tidak," tegas dia.
Bryan bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Belum lama ini Satreskrim Polrestabes Bandung tetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Akumobil. Setelah sebelumnya polisi tetapkan BJ sebagai direktur utama sebagai tersangka.
"Kita tetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus Akumobil ini," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai saat ditemui di Mapolrestabes, Jumat (15/11/2019).
Keempatnya berinisial AY yang merupakan direktur keuangan dan administrasi, RS direktur divisi motor, FR direktur operasional marketing, serta MH direktur operasional.
Penempatan keempat orang tersebut, merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan kepolisian serta hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi. "Keempatnya kita lakukan penahanan," katanya.
Rifai belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait apa peran empat orang direktur yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
Namun untuk ancaman hukumannya polisi terapkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang. "Untuk para tersangka kita juga akan telusuri aset-asetnya," ucapnya.
Konsumen Akumobil Dijanjikan Pengembalian dengan Cicilan
